Jumat, Juli 03, 2009

Tentang International Chemistry Olympiad (IChO)

Ditulis oleh Redaksi chem-is-try.org pada 01-02-2009
(Sumber dari www.chem.is.try.org)


The International Chemistry Olympiad (IChO) adalah sebuah kompetisi internasional tahunan di bidang kimia bagi pelajar SMU, yang diselenggarakan sejak lebih dari 30 tahun yang lalu.

Kompetisi ini bertujuan untuk menstimulasi para pelajar yang memiliki minat di bidang kimia untuk secara inovatif dan kreatif memecahkan masalah kimia. Kompetisi IChO diharapkan dapat mempererat hubungan internasional antara sesama pelajar dari berbagai negara serta mendorong hubungan dan kerjasama internasional di bidang kimia.

Kompetisi ini diselenggarakan setiap tahun sekitar pertengahan bulan Juli di negara penyelenggara yang telah ditetapkan sebelumnya. Setiap negara dapat mengirimkan 4 orang delegasinya, yang pada saat kompetisi berlangsung berusia tidak lebih dari 20 tahun.

Kompetisi berlangsung kurang lebih 1 minggu dengan materi ujian yang melingkupi ujian praktek dan teori. Materi ujian yang diberikan melingkupi hampir seluruh bidang ilmu kimia dan terapannya (kimia analitik, kimia organik dan anorganik, biokimia, kimia fisika, kimia kuantum, dsb).

Proses pemilihan Tim Olimpiade Kimia Indonesia : Peserta yang mewakili SMU-nya diseleksi secara bertahap dari tingkat propinsi sampai pusat yang diselenggarakan dengan kerjasama antara Depdikbud dan Universitas Indonesia MIPA Kimia. Calon peserta IChO sebelum mengikuti kompetisi diberikan matrikulasi meliputi teori dan praktikum selama kurang lebih 2 minggu di Universitas Indonesia. Tim Olimpiade Kimia Indonesia untuk pertama kalinya terjun dalam olimpiade di Vancouver, Kanada pada tahun 1997; tim ini terdiri dari 4 siswa.

Sampai tahun 2007, prestasi Tim Olimpiade Kimia Indonesia cukup membanggakan dengan hasil 4 perak dan 13 perunggu. Tahun 2007, kompetisi IChO ke-39 akan diselenggarakan di Moskow, Rusia. Redaksi chem-is-try.org berharap wakil dari Indonesia bisa kembali berprestasi dan berkesempatan untuk mendapatkan medali emas pertama kalinya.

Selamat berjuang Tim Olimpiade Kimia Indonesia! Para siswa yang berminat mengikuti kompetisi tersebut dapat melihat atau mendownload kumpulan soal-soal olimpiade kimia melalui kolom link IChO atau di kumpulan soal-soal IChO.

Sabtu, April 18, 2009

Setelah Makan Siang, Mengapa kita mengantuk ?

Kata Kunci: kadar gula, mengantuk
Ditulis oleh Redaksi chem-is-try.org pada 15-04-2009

mengantukPernahkan Anda mengeluh, “Setelah makan siang, tubuh saya bukannya kembali segar tapi malah mengantuk. Kerja pun jadi tidak bersemangat lagi. Bagaimana saya mengatasi masalah ini?”.
Keluhan seperti ini tidak saja terjadi pada Anda. Sebagian besar orang juga pernah, bahkan setiap hari, mengalami gejala seperti ini. Jika masalah ini tidak segera diatasi bisa mengganggu aktifitas dan mempengaruhi prestasi kerja Anda di kantor.

Rasa kantuk yang menyerang seusai bersantap, biasanya disebut sebagai reaksi food coma. Banyak hal bisa menjadi penyebab terjadinya food coma. Sebagai gambaran, tubuh kita diibaratkan sebuah mesin pengolah yang berfungsi untuk menyerap sari makanan. Kalau makanan yang kita konsumsi dalam porsi yang cukup besar, otomatis tubuh kita akan bekerja ekstra keras. Akibatnya, tubuh terasa lelah dan mengantuk.

Dr. Allan Spreen, seorang ahli nutrisi dari Amerika, menganjurkan bahwa waktu bersantap harus disesuaikan dengan bioritme tubuh. Dari hasil penelitian diketahui bahwa serangan food coma sering terjadi pada jam-jam berikut:

* pukul 10.00 yaitu 2 jam setelah sarapan
* pukul 14.00 yaitu 2 jam setelah makan siang
* pukul 16.00 yaitu 4 atau 5 jam sebelum makan malam

Nah, di antara waktu-waktu itulah kadar gula didalam tubuh sedang dalam kondisi menurun.

Bagaimana mengatasinya ?

* Usahakan makan tidak dalam porsi yang besar. Pilihlah makanan dengan kandungan karbohidrat yang cukup tinggi.
* Pada jam-jam setelah makan, usahakan untuk mengkonsumsi camilan yang high protein. Tidak perlu dalam jumlah yang banyak asalkan perut Anda tetap dalam kondisi terisi.
* Pilihlah makanan dengan kadar lemak yang rendah, karena di dalamnya pasti kaya akan kandungan gula.
* Di antara waktu sebelum jam makan, jangan segan-segan untuk makan permen. Pilihlah permen berlabel low fat.

Sabtu, April 11, 2009

Tayamum

Tayamum merupakan salah satu cara berthoharoh atau bersuci yang dilakukan apabila tidak mendapatkan air atau jika seseorang yang sulit menggunakan air karena berbagai alasan yang sesuai syariat Islam. Dan hal ini termasuk salah satu kemudahan dalam agama Islam.

Makna Tayammum

Tayammum secara bahasa berarti al-qosdu (bermaksud). Adapun secara istilah syari'at artinya adalah beribadah kepada Alloh Subhaanahu Wa Ta'ala dengan bermaksud (menggunakan) sho'id (setiap yang tampak di muka bumi; seperti tanah, tembok, batu, dan yang semacamnya--red) yang baik (suci) untuk mengusap wajah dan kedua tangan (dengan sho'id tersebut) dengan niat untuk menghilangkan hadats, (yang hal ini dilakukan --red) bagi orang yang tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakan air (untuk bersuci--red)1

Hukum Tayammum

Bagi kaum muslimin ada dua thoharoh (bersuci) yaitu thoharoh dengan air dan thoharoh dengan tayammum (bagi mereka yang tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya). Sebagaimana Alloh Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman di dalam Al-Quran mengenai tayammum, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit2 atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan3, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Alloh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS: Al-Maaidah: 6)

Dan dalam surat yang lain, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit2 atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan3, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Alloh Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS: AN-Nisaa': 43)

Berdasarkan firman Alloh Subhaanahu Wa Ta'ala diatas, terdapat penjelasan yang mudah kita pahami yaitu bahwa bagi seseorang yang mendapatkan air dan mampu menggunakannya, wajib baginya untuk bersuci dengan menggunakan air. Namum bagi seseorang yang memiliki halangan (udzur) untuk menggunakannya, atau seseorang yang tidak mendapatkan air, maka dia bersuci dengan bertayammum sebagai ganti dari bersuci dengan menggunakan air dan bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Dan satu tayammum itu dapat menghilangkan hadats besar maupun kecil, apabila diniatkannya, hingga seseorang tersebut mendapatkan air atau melakukan salah satu perkara dari beberapa perkara yang membatalkan wudhu atau yang mewajibkannya untuk mandi.

Yang diwajibkan pada tayammum sama dengan yang diwajibkan pada bersuci dengan air, dan yang disunnahkan pada tayammum sama dengan yang disunnahkan pada bersuci dengan air.

Hadits-hadits yang membahas tentang tayammum banyak sekali, diantaranya adalah hadits 'Imron bin Hushoin radhiyallohu 'anhu, dia berkata, yang artinya: Dahulu kami pernah bersafar bersama Nabi ShallAllohu 'alaihi wa Sallam, lalui Nabi sholat bersama para shohabat. Tatkala selesai sholatnya, ada seorang laki-laki yang memisahkan diri (tidak sholat bersama para shohabat). Rasululloh ShallAllohu 'alaihi wa Sallam pun berkata: "Apa yang menghalangimu untuk sholat bersama orang-orang wahai fulan?", Dia berkata, "wahai Nabi Alloh, saya sedang junub sementara tidak ada air", Rasululloh ShallAllohu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Hendaklah engkau menggunakan sho'id karena itu cukup bagimu" (HR: Bukhori dan Muslim)2

Catatan Kaki:
1. Lihat Syarh al-'umdah (I/411) oleh Ibnu Taimiyyah, Fathul Baari (I/431), al-Mughni(I/310) oleh Ibnu Qudamah, Syarh az-Zarkasyi (I/324) dan asy-Syarh al-Mumti' (I/313)].

2. Makna "Jika kamu sakit" adalah sakit yang tidak boleh kena air dan akan menimbulkan bahaya (mudhorot) bagi seseorang tersebut apabila terkena air.

3. Makna "menyentuh perempuan" artinya menurut Jumhur ialah menyentuh, sedang sebagian mufassirin menyatakan artinya melakukan hubungan suami istri. (Untuk permasalahan ini dibahas dalam artikel lainnya)

4. Dikeluarkan oleh al-Bukhori didalam kitab at-Tayammum, bab ash-sho'iid ath-thoyyib Wudhu-ul Muslim Yakfiihi minal Maa' (344); Muslim di dalam kitab al-Masaajid wa Mawaadhi'ush Sholaah, bab Qodhoo-iha (682).

(Sumber Rujukan: Buluughul Maroom hadits no. 136-148; Fataawaa Al-Lajnah ad-Daa-imah [V/344, 349 dan 355]; Sholaatul Mu'min, DR. Said al-Qohthoni; Fataawaa Ibnu Taimiyyah [XXI/346-360], dll)

Sumber : MediaMuslim.Info (saya copy dari http://nurdi.multiply.com/reviews/item/8)

Semoga bermanfaat. Amin ya Allah!

Selasa, April 07, 2009

Cerpen Kimia

Ditulis oleh Halimah Pakot pada 05-04-2009
Cerpen Kimia : Aku si kecil berkekuatan dasyat

Hai kenalkan namaku neutron, tapi teman-teman cukup memanggilku dengan nama kecilku saja n. Berat tubuhku mencapai 1,67 x 1024 g, kecil banget khan aku..!!.Tapi aku sangat di pentingkan banyak orang. Muatanku nol dan aku tinggal di sebuah rumah yang aku beri nama Atom. Aku punya adik bernama proton. Beratnya sama denganku hanya muatannya saja yang berbeda yaitu +1, aku dan adikku tinggal sekamar yaitu di kamar kami inti atom , selain adik aku juga punya kakak namanya elektron. Berat tubuhnya yaitu 9,11 x 10 28 g. Dengan muatan -1, sebagai kakak yang baik ia sangat sayang pada adik-adiknya. Bahkan tidurpun ia tidak sekamar dengan kami, tapi tidur di luar kamar kami dan menjaga kami dari segala macam bahaya. Tidak seperti manusia ,kami tidak mempunyai orang tua, kami tercipta dengan sendirinya di ruang tidur kami yang sering kami sebut dengan nama orbital. Orang-orang memanggil kami keluarga atom bromin , kalau keluarganya keluarga besar kami di sebut unsur bromin. Aku tinggal di jalan periode 4 nomer 35 blok v11A, alamat kotaku kota sistem periodik unsur (SPU).
Sebenarnya di kota SPU saat ini penduduknya mencapai 109 rumah, banyak banget khan..!! Kami semua bukan warga asli melainkan semuanya imigran dari luar. Yang tinggal se blok aja denganku ada empat unsur atau empat keluarga besar atom yaitu flour, klor, yodium, dan astatine. Sedang yang searah jalan rumahku mencapai 17 rumah diantaranya yang menjadi tetanggaku selenium dan kripton. Rumahku catnya berwarna kemerahan dan bangunannya berbentuk cairan aneh bukan? Tapi ada yang lebih aneh yaitu ada yang membuat rumahnya dari gas selain itu rumah kami kebanyakan dari logam buatan, hebat bukan? benar-benar ajaib…!
Setiap rumah di kota kami mempunyai sifat yang berbeda-beda dan itu mencerminkan penghuninya masing-masing, contohnya rumahku saja beratnya 80 kg dan berat jenisnya 3,12 g/cm3 dengan kerapatan 3,0 g/cm3 dan volume 23,5 cm3/mol dan jari-jari atom 115 serta jari-jari ion 195. Jika cuaca sedang panas rumahku akan meleleh pada suhu 3320 kelvin dan mendidih pada 59 0 kelvin, keelektronegatifannya mencapai 2,8 dengan energy ionisasi 1140 kj/mol dan afinitas electron 342 kj/mol biloknya -1,+3,+5, dan +7. Entalphi penguapanku 14,725 kj/mol dan entalphi pembentukan 5,286 kj/mol. Bentuk rumahku Kristal ortorombik berbau rangsang dan menusuk. Bangunan rumahku biasa berubah otomatis dari cairan menjadi gas diatomik dan ketika bangunan rumahku cairan orang-orang memanggil kami keluarga brom atau bromine atau Br. Tapi kalau bangunan rumah kami berubah menjadi gas mereka memanggil kami keluarga bromida.
Sesuai yang telah kukatakan di awal sebenarnya kami warga SPU adalah imigran semua. Keluargaku saja tempat lahirnya dulu di lautan lepas, lalu kami bermigrasi kesini setelah tahun 1826 ilmuan Antoine dan Jerome Balard menemukan kami , kami pun lantas bermigrasi kesini karena banyak sekali orang yang memburu kami . Kau tahu warga yang bermigrasi kekota SPU oleh banyak ilmuan di urutkan sesuai datangnya dulu jadi sebenarnya sebelum kami keluarga hidrogenlah yang paling pertama menduduki kota SPU. Urutan rumah kami ini sebenarnya riwayatnya di mulai dari waktu pertama kali di temukannya elektron kakakku.
Ceritanya begini menurut orang tua jaman dulu leluhur keluarga atom sebelum bermigrasi kekota SPU , ada dua orang ilmuan namanya leukippos dan democritos kejadiannya di tahun 500-400SM mereka menemukan rumah kami atom. Karena rumah kami itu terlalu kecil diameternya saja berkisar antara 30-150PM mereka pun berkomentar kalau atom itu bagian terkecil dari suatu zat.
Penelitiannya di lanjutkan Dalton di tahun 1776-1844 kata Dalton atom itu kecil seperti bola tak dapat di belah, tak dapat di ciptakan apalagi di musnahkan.Sejak saat itu kehidupan kami terganggu oleh manusia - manusia laboratorium itu. Di tahun 1879 seorang ilmuan bernama sir William Crookes melakukan sebuah percobaan kepada kami , dalam percobaannya Crookes menggunakan alat yang di sebut tabung sinar katoda atau tabung Crookes. Pada percobaan ini diperolehlah partikel sinar katoda yang bermuatan negative oleh G.J stoney di berilah nama elektron yaitu kakakku. Pada tahun 1897 sir Joseph J. Thompson menemukan angka banding muatan elektron kakak terhadap berat tubuhnya. Penemuan inii membuat Thompson melakukan percobaan yang di dasarkan pada sifat kakakku elektron dalam medan magnet dan medan listrik. Dan di tahun 1906 Robert A William berhasil menentukan harga muatannya melalui percobaan tetesan minyak, dengan di ketahuinya harga muatan maka berat tubuh kakakku pun akhirnya dapat di ketahui.
Setelah di temukannya kakakku lalu di lanjutkan dengan adikku proton . Adikku proton di temukan oleh Eugen Goldstein dengan melakukan percobaan seperti pada kakakku elektron tapi namanya diganti jadi percobaan sinar terusan karena memang alatnya seperti tabung crookes tapi di modifikasi sedikit.
Setelah kakak dan adikku di temukan , akhirnya akupun menyusul mereka. Aku di temukan oleh ilmuan yang bernama J. Chadwick dengan meradiasi lempeng lapis emas dengan sinar alpha (α) tahun 1932 setelah sebelumnya melalui percobaan yang di lakukan oleh Geigar, Marsden, dan Ernest Rutherford.
Pada tahun 1914 Henry Moseley mengetahui rahasia kami yaitu ternyata nomer rumah kami itu atau orang - orang bilang nomer atom menunjukkan jumlah adikku proton dalam kamar kami inti atom dia mengetahuinya lewat percobaan penembakan suatu anoda padat dengan sinar katoda di ketahuinya rahasia ini menyebabkan mereka para ilmuan tahu berat dari rumah-rumah kami keluarga atom begitu juga isotopnya .
Tahun 1885-1962 Neils Bohr murid dari Rutherford melanjutkan percobaan gurunya. Neils Bohr berkesimpulan bahwa atom terdiri dari inti yang bermuatan positif dan elektron bergerak mengelilingi inti dalam suatu orbit lingkaran, electron menempati orbitnya dengan tingkat energi tertentu dan ketika elektron berpindah ke orbit lain di sertai penyerapan dan pelepasan energi. Kemudian teori ini di lengkapi pleh broglis. Di tahun 1927 oleh Warner Heisenberg dengan teori ketidakpastiannya bahwa kedudukan elektron tidak dapat di tentukan yang ada hanya kebolehjadian tempat di mana elektron biasa di temukan di sebut orbital yaitu tempat tidur kami yang kemudian teori ini di lengkapi oleh Scrodinger di tahun 1926 ia mengajukan suatu persamaan gerak elektron kakakku dalam atom yang mempunyai sifat gelombang dan sifat partikel dalam arah tiga sistem koordinat cartesian . Berdasarkan temuan itu maka di kemukakan suatu model atom atau rumahku yang paling mutakhir atau model atom mekanika kuantum, pada model ini , pergerakan elektron kakakku dalam mengelilingi inti kamar kami di gambarkan dalam bentuk orbital-orbital atau awan elektron, dan penghunian elektron dalam orbital-orbital di terangkan daengan seperangkat bilangan kuantum , yang merupakan hasil kajian matematik terhadap penomena atom rumahku.
Itulah sejarah peradaban hidup kami kaum atom. Bertahun-tahun kami jadi bahan percoban para manusia laboratorium itu, maksudnya tidak lain hanya ingin membuktikan bahwa keberadaan kami itu ada. Memang kami tidak tampak oleh mata tapi kami memang terbukti ada. Dan ini semua tidak lepas dari partisipasi sang pencipta yang menciptakan kami. Meski kecil tapi pengalaman kami tidak kalah dengan manusia- manusia lab itu. Dari yang sifatnya kecil misal hujan asam,pencemaran lingkungan sampai peristiwa yang melegenda dan spektakuler.
Yang paling melegenda misalnya seperti pengalaman kami waktu menghancurkan Nagasaki, Hiroshima dan yang lainnya serta membunuh ribuan bahkan jutaan mahluk hidup lainnya. Bahkan karena peristiwa itu kami di jadikan sebuah motto oleh orang-orang bijak yang berbunyi “jadi orang itu harus seperti atom,kecil bahkan tidak terlihat tapi berkekuatan dahsyat“. Kami juga pernah meracuni dan membunuh ribuan manusia dalam kisah teluk minamata. Semua itu juga tidak lepas dari perintah tangan-tangan manusia lab yang tidak bertanggung jawab. Tapi banyak juga yang bertanggung jawab dan menyuruh kami pada kebaikan misalnya membantu manusia dalam menyelamatkan nyawanya dari tumor dan kanker. Membantu penerangan di jalan-jalan, atau membantu menyelamatkan mereka dari penyakit gondok serta banyak juga yang lainnya.

Rabu, Maret 25, 2009

Pengertiam Riba

Pengertian riba menurut Islam secara lebih rinci diuraikan oleh seorang fakih masyhur, Ibn Rushd (al-hafid), dalam kitabnya Bidaya al-Mujtahid, Bab Perdagangan. Ibn Rushd mengkategorisasikan sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi: (1) Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran [dalam pelunasan] dan saya akan tambahkan [jumlah pengembaliannya]; (2) Penjualan dengan penambahan yang terlarang; (3) Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang; (4) penjualan yang dicampuraduk dengan utang; (5) penjualan emas dan barang dagangan untuk emas; (6) pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat; (7) penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima; (8) atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang. Perlu diketahui bahwa Ibn Rushd menuliskan Bidayat al-Mujtahid dengan menganalisis berbagai pendapat para imam dari keempat madhhab utama.

Dalam formulasi sederhananya Ibn Rushd menggolongkan kemungkinan munculnya riba dalam perdagangan di atas ke dalam dua jenis:
(1) Penundaan pembayaran (riba nasi’ah); dan
(2) Perbedaan nilai (riba tafadul).

Riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu; dan riba yang kedua, tafadul atau al-fadl , merujuk pada selisih nilai. Dengan dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:
1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.
2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.
3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.
4. Hal-hal (yang dipertukarkan) yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama (semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang).

Rumusan di atas menunjukkan bahwa istilah penundaan maupun perbedaan nilai (penambahan) digunakan di dalam fikih untuk hal-hal baik yang bisa dibenarkan maupun tidak, tergantung kepada jenis transaksi dan barang yang ditransaksikan. Ini bermakna bahwa:
a) Dalam suatu transaksi yang mengandung unsur penundaan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al nasi’ah.
b) Dalam transaksi yang mengandung unsur penambahan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al-fadl.
c) Dalam suatu transaksi yang mengandung keduanya berarti timbul riba yang merupakan riba al-nasi’ah dan riba al-fadl sekaligus.

Pengertian yang benar tentang jenis riba ini penting terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan jenis (genus) yang sama di atas. Berikut kita aplikasikan pengertian ini dalam beberapa jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kongkrit diberikan untuk memperjelas pengertiannya.

Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan uang Rp 1 juta rupiah, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, Rp 1 juta. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl.

Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, Rp 1 juta, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap Rp 1 juta, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama Rp 1 juta. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu atau kedua belah pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyikan sebagai pertukaran. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba, dalam hal ini riba al-nasi’ah.

Transaksi sewa-menyewa melibatkan kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta untuk setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai, berupa uang sewanya, Rp 10 juta. (Bahwa umumnya saat ini sewa rumah dibayar di muka, adalah persoalan lain). Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini dibolehkan, hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.

Sedangkan dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan dibolehkan, tetapi penambahan nilai dilarang. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu dibolehkan, dan hukumnya halal. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai, dan menjadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Atau bila seorang penjual memberikan penundaan pembayaran, dalam fikih disebut transaksi salam, yang dibolehkan namun pada saat jatuh tempo ia menyatakan kepada pembeli ’Anda boleh memperpanjang tempo tapi dengan tambahan harga’ atau, sebaliknya pada awal transaksi, ’Anda boleh membayar lebih cepat dan saya akan berikan diskon (selisih harga)’, transaksi ini menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Dalam fikih bentuk transaksi ini dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’.

Dengan dipahaminya pengertian riba menurut syariah sebagaimana dirumuskan oleh para ulama di atas, posisi para pembaru akan dengan jelas dapat dilihat. Sebagaimana akan diuraikan di bawah ini mereka meredefinisi pengertian riba dengan tujuan untuk mengakomodasi sistem ekonomi modern (baca: kapitalisme) yang sepenuhnya berdasarkan riba.
Explore posts in the same categories: Dinar-Dirham and Muamalat

Riba

Riba dan Dampaknya
Kategori: Fiqh dan Muamalah sumber http://muslim.or.id/

Muqaddimah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memperingatkan umatnya akan fitnah harta yang akan menimpa mereka. Bukanlah kefakiran yang beliau takutkan, namun sebaliknya beliau justru khawatir jika fitnah harta duniawi menimpa umatnya sehingga melalaikan mereka dari urusan akhirat.

Tengoklah peringatan beliau tatkala mengucapkan,

ليأتين على الناس زمان لا يبالي المرء بما أخذ المال أمِن الحلال أم مِنَ الحرام

“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari -Al Fath 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083)

Ibnu At Tiin mengatakan, “Sabda beliau ini merupakan peringatan terhadap fitnah harta sekaligus salah satu bukti kenabian beliau, karena memberitakan sesuatu yang tidak terjadi di masa beliau. Segi celaan dari hadits ini adalah penyamaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap dua perkara (yaitu perkara halal dan haram -pen), jika tidak demikian, tentunya memperoleh harta dari jalan yang halal tidaklah tercela. Wallahu a’lam.” (Fathul Baari 6/362)

Kenyataan pun membenarkan apa yang beliau sabdakan di atas, bukankah tidak sedikit kaum muslimin yang terfitnah dengan harta sehingga melegalkan segala cara demi mendapatkan kenikmatan duniawi yang mereka inginkan. Salah satu bukti adalah maraknya praktek ribawi yang dilakukan oleh komunitas muslim, lagi-lagi alasannya berujung pangkal pada ketamakan terhadap dunia.

Permasalahan riba inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Hal ini mengingat betapa pentingnya masalah ini. Kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba serta keburukan yang terkandung di dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak menjerumuskan diri ke dalam berbagai transaksi ribawi. Risalah ini juga merupakan penjelasan dan peringatan bagi mereka yang telah bergelut dan pernah berinteraksi dengan riba agar segera menyadari kesalahannya, bertaubat dan “mencuci tangan” dari transaksi ribawi.

Definisi Riba

Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua dirham. Lafadz ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi ‘alaa Shahih Muslim 11/8, Fathul Baari 4/312)

Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah (Lihat Al Mughni 6/52, Fathul Qadir 1/294; dinukil dari Ar Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah). Al Ustadz Aunur Rofiq Ghufron mengatakan, “Maksud tambahan secara khusus,ialah tambahan yang diharamkan oleh syari’at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba.” (Majalah As Sunnah edisi 3 tahun VII)

Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba

Riba haram berdasarkan al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Bahkan seluruh agama samawi selain Islam pun mengharamkannya.

Disebutkan dalam kitab Perjanjian Lama, “Jika engkau meminjamkan harta kepada salah seorang dari kalangan bangsaku, janganlah engkau bersikap seperti rentenir dan janganlah engkau mengambil keuntungan dari piutangmu.” (Safarul Khuruj pasal 22 ayat 25; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/130)

Masih dalam kitab yang sama disebutkan, “Apabila saudara kalian sedang kesulitan, maka bantulah ia. Janganlah dirimu mengambil keuntungan dan manfaat darinya.” (Safarul Khuruj pasal 25 ayat 35; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/130)

Dalam Perjanjian Baru disebutkan, “Jika kalian memberikan pinjaman kepada orang yang kalian harapkan imbalan darinya, maka keutamaan apakah yang akan kalian peroleh? Lakukanlah kebajikan dan berilah pinjaman tanpa mengharapkan adanya imbalan sehingga kalian memperoleh pahala yang besar.” (Injil Lukas pasal 6 ayat 34-35; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/131)

Bahkan para ahli agama mereka telah sepakat akan keharaman riba,

Sakubar mengatakan, “Sesungguhnya orang yang mengatakan riba tidak termasuk kemaksiatan, maka dia termasuk kafir dan keluar dari agama.”

Di kesempatan lain Pastur Buni mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang yang melakukan transaksi ribawi tidak memiliki kehormatan di dunia dan mereka tidak layak dikafani ketika mereka mati.” (Fiqhus Sunnah 3/131-132)

Demikianlah perkataan kaum kuffar yang menyatakan akan keharaman riba.

Adapun islam, maka agama yang mulia ini melarangnya dengan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, sunnah, ijma dan qiyas.

Dalil dari al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman,

وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Dalil dari As-Sunnah:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim nomor 2995)

Kaum muslimin pun telah sepakat untuk mengharamkannya dan meyakini bahwa hal tersebut termasuk dosa besar.

Di sisi lain, riba merupakan salah satu bentuk kezhaliman sedangkan keadilan yang terkandung dalam syari’at yang adil tentunya mengharamkan kezhaliman (Taudhihul Ahkam 4/367)

Jika ada yang mengatakan, “Bagaimana bisa transaksi ribawi dikatakan sebagai bentuk kezhaliman padahal mereka yang berhutang, ridha terhadap bentuk muamalah ini?”

Maka jawabannya adalah sebagai berikut:

Pertama, sesungguhnya bentuk kezhaliman dalam bentuk muamalah ribawi sangat nyata, yaitu mengambil harta milik orang lain secara batil. (Karena) sesungguhnya kewajiban bagi orang yang menghutangi adalah memberikan kelonggaran dan tambahan waktu bagi pihak yang berhutang tatkala kesulitan untuk melunasi hutangnya (sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 280-pen). Apabila terdapat tambahan dalam transaksi tersebut lalu diambil, maka hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan mengambil harta orang lain tanpa hak. Yang patut diperhatikan pula, bahwa seluruh hamba di bawah aturan yang telah ditetapkan Allah, mereka tidak boleh ridha terhadap sesuatu yang tidak diridhai oleh Allah. Oleh karenanya, ridha dari pihak yang berhutang terhadap transaksi ribawi tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalkan praktek ribawi.

Kedua, jika ditilik lebih jauh, sebenarnya pihak yang berhutang tidak ridla terhadap transaksi tersebut sehingga statusnya layaknya orang yang tengah dipaksa, karena dirinya takut kepada pihak yang menghutangi apabila tidak menuruti dan mengikuti bentuk mu’amalah ini, mereka akan memenjarakan dan melukai dirinya atau menghalanginya dari bentuk mu’amalah yang lain. Maka secara lisan (dirinya) menyatakan ridla, namun sebenarnya dirinya tidaklah ridla, karena seorang yang berakal tentunya tidak akan ridla hutangnya dinaikkan tanpa ada manfaat yang dia peroleh (Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 10 dengan beberapa penyesuaian)

Dampak Negatif Riba

Selayaknya bagi seorang muslim untuk taat dan patuh tatkala Allah dan rasul-Nya melarang manusia dari sesuatu. Bukanlah sifat seorang muslim, tatkala berhadapan dengan larangan Rabb-nya atau rasul-Nya dirinya malah berpaling dan memilih untuk menuruti apa yang diinginkan oleh nafsunya.

Tidak diragukan lagi bahwasanya riba memiliki bahaya yang sangat besar dan dampak yang sangat merugikan sekaligus sulit untuk dilenyapkan. Tentunya tatkala Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba pastilah disana terkandung suatu hikmah, sebab dinul Islam tidaklah memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu melainkan disana terkandung sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Demikian pula sebaliknya, bila syari’at ini melarang akan sesuatu, tentulah sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan berbagai keburukan yang dapat menghantarkan manusia kepada kerugian di dunia dan akhirat.

Dalam permasalahan riba ini pun tidak jauh berbeda, cukuplah nash-nash yang telah lewat menggambarkan keburukan riba. Namun, tatkala kesadaran mulai melemah dan rendahnya keinginan untuk merenungi nash-nash syar’i telah menyebar di kalangan kaum muslimin, perlu kiranya menjelaskan berbagai keburukan dan dampak negatif yang dihasilkan oleh berbagai transaksi ribawi.

Berikut ini diantara dampak negatif riba yang kami sarikan dari Ar Riba Adlraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah karya Dr. Sa’id bin Wahf Al Qahthani.

a. Dampak Negatif Bagi Individu

* Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
* Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah ta’ala berfirman:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 161)
* Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan dirinya dengan mereka.
* Pelaku (baca: pemakan) riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila. Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
* Seseorang yang bergelut dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penentang Allah dan rasul-Nya dan dirinya layak diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

* “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279). Maka keuntungan apakah yang akan diraih bagi mereka yang telah mengikrarkan dirinya sebagai musuh Allah dan akankah mereka meraih kemenangan jika yang mereka hadapi adalah Allah dan rasul-Nya?!
* Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ . وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

* “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. Ali Imran: 130-132)
* Memakan riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah. Rasulullah pun melaknat pemakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan kedua saksinya, beliau berkata, “Mereka semua sama saja.” (HR. Muslim: 2995)
* Setelah meninggal, pemakan riba akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalah hadits Samurah radliallahu ‘anhu (HR. Bukhari 3/11 nomor 2085)
* Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Apa sajakah perkara tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik, sihir, membunuh jiwa yan diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukminah berzina.” (HR. Bukhari nomor 2615, Muslim nomor 89)
* Riba merupakan perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

* “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nuur: 63)

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
* Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisaa: 14)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
* “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzaab: 36)

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا
* “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka Sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al Jin: 23)
* Pemakan riba diancam dengan neraka jika tidak bertaubat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
* padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)
* Allah tidak akan menerima sedekah yang diperoleh dari riba, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim 2/3 nomor 1014)
* Do’a seorang pemakan riba tidak akan terkabul. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan bahwa ada seorang yang bersafar kemudian menengadahkan tangannya ke langit seraya berdo’a, “Ya Rabbi, ya Rabbi!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana bisa do’anya akan dikabulkan?! (HR. Muslim nomor 1014)
* Memakan riba menyebabkan hati membatu dan memasukkan “ar raan” ke dalam hati. Allah ta’ala berfirman,

كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
* “Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthaffifin: 14)
* Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/19 nomor 52, Muslim nomor 1599)
* Memakan riba adalah bentuk kezhaliman dan kezhaliman merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah ta’ala berfirman,

وَلا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الأبْصَارُ . مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ

* “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mangangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” (QS. Ibrahim: 42-43)
* Pelaku riba biasanya jarang melakukan berbagai kebajikan, karena dirinya tidak memberikan pinjaman dengan cara yang baik, tidak memperhatikan orang yang kesulitan, tidak pula meringankan kesulitannya bahkan dirinya mempersulit dengan pemberian pinjaman yang disertai tambahan bunga. Padahal Allah telah menerangkan keutamaan seorang yang meringankan kesulitan seorang mukmin, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meringankan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia , maka Allah akan meringankan kesulitan dari berbagai kesulitan yang akan dihadapinya pada hari kiamat kelak. Barangsiapa yang memeri keringanan bagi orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi keringanan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menyembunyikan aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.” (HR. Muslim nomor 2699)
* Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Barangsiapa memperhatikan orang yang ditimpa kesulitan dan menghilangkannya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim nomor 3006)
* Riba melunturkan rasa simpati dan kasih sayang dari diri seseorang. Karena seorang rentenir tidak akan ragu untuk mengambil seluruh harta orang yang berhutang kepadanya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تنزع الرحمة إلا من شقي
* “Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka.” (HR. Abu Dawud nomor 4942, Tirmidzi nomor 1923 dan hadits ini dishahihkan oleh al ‘Allamah Al Albani dalam Shahih Tirmidzi, 2/180)
* Rasulullah juga bersabda, “Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak sayang kepada sesama manusia.” (HR. Bukhari nomor 7376, Muslim nomor 2319)
* Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Orang yang memiliki sifat kasih sayang akan disayangi oleh Ar-Rahman. Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya Dzat yang ada di langit akan menyayangi kalian.” (HR. Abu Dawud nomor 1941, Tirmidzi nomor 924 dan hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Shahih Tirmidzi 2/180)

b. Dampak Negatif Bagi Masyarakat dan Perekonomian

* Riba menimbulkan permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan fitnah dan terputusnya jalinan persaudaraan.
* Masyarakat yang berinteraksi dengan riba adalah masyarakat yang miskin, tidak memiliki rasa simpatik. Mereka tidak akan saling tolong menolong dan membantu sesama manusia kecuali ada keinginan tertentu yang tersembunyi di balik bantuan yang mereka berikan. Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan kesejahteraan dan ketenangan. Bahkan kekacauan dan kesenjangan akan senantiasa terjadi di setiap saat.
* Perbuatan riba mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan).
* Riba mengakibatkan harta kaum muslimin berada dalam genggaman musuh dan hal ini salah satu musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin. Karena, mereka telah menitipkan sebagian besar harta mereka kepada bank-bank ribawi yang terletak di berbagai negara kafir. Hal ini akan melunturkan dan menghilangkan sifat ulet dan kerajinan dari kaum muslimin serta membantu kaum kuffar atau pelaku riba dalam melemahkan kaum muslimin dan mengambil manfaat dari harta mereka.
* Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim 2/37, beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini dalam Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram hal. 203 nomor 344)
* Riba merupakan perantara untuk menjajah negeri Islam, oleh karenanya terdapat pepatah,

الاستعمار يسير وراء تاجر أو قسيس

“Penjajahan itu senantiasa berjalan mengikuti para pedagang dan tukang fitnah.”

Kita pun telah mengetahui bagaimana riba dan dampak yang ditimbulkannya telah merajalela dan menguasai berbagai negeri kaum muslimin.
* Memakan riba merupakan sebab yang akan menghalangi suatu masyarakat dari berbagai kebaikan. Allah ta’ala berfirman,

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 160-161)
* Maraknya praktek riba sekaligus menunjukkan rendahnya rasa simpatik antara sesama muslim, sehingga seorang muslim yang sedang kesulitan dan membutuhkan lebih “rela” pergi ke lembaga keuangan ribawi karena sulit menemukan saudara seiman yang dapat membantunya.
* Maraknya praktek riba juga menunjukkan semakin tingginya gaya hidup konsumtif dan kapitalis di kalangan kaum muslimin, mengingat tidak sedikit kaum muslimin yang terjerat dengan hutang ribawi disebabkan menuruti hawa nafsu mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang tidak mendesak.

Tinggalkan Riba!

Setelah memperhatikan berbagai dalil yang mengharamkan riba dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan olehnya, selayaknya kaum muslimin untuk menjauhi dan segera meninggalkan transaksi yang mempraktekkan riba. Bukankah keselamatan dan kesuksesan akan diperoleh ketika menaati Allah dan rasul-Nya. Ketahuilah tolok ukur kesuksesan bukan terletak pada kekayaan! Anggapan yang keliru semacam inilah yang mendorong manusia melakukan berbagai macam penyimpangan dalam agama demi mendapatkan kekayaan, walau itu diperoleh dengan praktek ribawi misalnya.

Bukankah telah cukup laknat Allah dan rasul-Nya sebagai peringatan bagi kaum muslimin? Tentu akal yang sehat dan fitrah yang lurus akan menggiring pemiliknya untuk menjauhi dan meninggalkan transaksi ribawi. Suatu keanehan jika ternyata di antara kaum muslimin yang mengetahui keharaman dan keburukan riba kemudian nekat menjerumuskan diri ke dalamnya demi memperoleh bagian dunia yang sedikit, renungilah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية

“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dan buruk dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad 5/225. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan, “Sanad hadits ini shahih berdasarkan syarat syaikhain.” Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 2/29 nomor 1033. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata dalam catatan kaki Syarhus Sunnah karya Al Baghawi 2/55, “Shahihul Isnad.”

Demikianlah apa yang bisa kami hadirkan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kami pribadi dan kaum muslimin. Semoga Allah ‘azza wa jalla menolong kaum muslimin untuk terlepas dari jeratan riba dan beralih kepada bentuk-bentuk muamalah yang sesuai dengan syariat. Amin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat dan mereka yang berjalan di atas sunnahnya.
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Jumat, Maret 20, 2009

Alamat situs

Bagi Anda yang ingin mengetahui tentang berbagai masalah kimia silahkan kunjungi situs-situs yang ada di bawah ini! Semoga dapat membantu Anda.

www.about.com
www.chem-is-try.org
www.e-dukasi.net
www.encarta.com
www.dikmenum.go.id
www.webelements.com
www.organicchemistryreview.com sc.magserv.com
www.tsbkm.com
www.gamesforscience.com
pubs.acs.org/journals/tcwoe7/index.html
www.chemheritage.org/pubs/pub-nav2.html
www.chemistry.org/portal/a/c/s/1/educatorsandstudents.html
www.wisc.edu/wisconsinpress/books/1740.htm
scifun.chem.wisc.edu
www.flinnsci.com/homepage/chem/aplabman.html
www.flinnsci.com/homepage/chem/ddchmdm2.html
www.csun.edu/~vceed002/books
www.dsmarketing.com/books2.htm
pubs.acs.org/cen/education/8110/8110education.html
he-cda.wiley.com/WileyCDA/HigherEdTitle/productCd-0471053872,courseCd-CH0600.html
www.chemfiesta.com
www.csun.edu/chemteach
www.chemistry.org/portal/a/c/s/1/educatorsandstudents.html
www.acs.org
www.chemistry.about.com
www.e-dukasi.net
www.chem4kids.com
www.chem-is-try.org
www.virtlab.com
www.lenntech.com/periodic-chart.htm
www.williamclass.com
www.ac-creteil.fr-lycees
www.chemguide.co.uk
www.chemistryclass.com
www.highschoolace.com
www.cambridgestudents.org.uk/chemistry
www.s-cool.co.uk