Sabtu, April 11, 2009

Tayamum

Tayamum merupakan salah satu cara berthoharoh atau bersuci yang dilakukan apabila tidak mendapatkan air atau jika seseorang yang sulit menggunakan air karena berbagai alasan yang sesuai syariat Islam. Dan hal ini termasuk salah satu kemudahan dalam agama Islam.

Makna Tayammum

Tayammum secara bahasa berarti al-qosdu (bermaksud). Adapun secara istilah syari'at artinya adalah beribadah kepada Alloh Subhaanahu Wa Ta'ala dengan bermaksud (menggunakan) sho'id (setiap yang tampak di muka bumi; seperti tanah, tembok, batu, dan yang semacamnya--red) yang baik (suci) untuk mengusap wajah dan kedua tangan (dengan sho'id tersebut) dengan niat untuk menghilangkan hadats, (yang hal ini dilakukan --red) bagi orang yang tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakan air (untuk bersuci--red)1

Hukum Tayammum

Bagi kaum muslimin ada dua thoharoh (bersuci) yaitu thoharoh dengan air dan thoharoh dengan tayammum (bagi mereka yang tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya). Sebagaimana Alloh Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman di dalam Al-Quran mengenai tayammum, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit2 atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan3, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Alloh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS: Al-Maaidah: 6)

Dan dalam surat yang lain, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit2 atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan3, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Alloh Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS: AN-Nisaa': 43)

Berdasarkan firman Alloh Subhaanahu Wa Ta'ala diatas, terdapat penjelasan yang mudah kita pahami yaitu bahwa bagi seseorang yang mendapatkan air dan mampu menggunakannya, wajib baginya untuk bersuci dengan menggunakan air. Namum bagi seseorang yang memiliki halangan (udzur) untuk menggunakannya, atau seseorang yang tidak mendapatkan air, maka dia bersuci dengan bertayammum sebagai ganti dari bersuci dengan menggunakan air dan bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Dan satu tayammum itu dapat menghilangkan hadats besar maupun kecil, apabila diniatkannya, hingga seseorang tersebut mendapatkan air atau melakukan salah satu perkara dari beberapa perkara yang membatalkan wudhu atau yang mewajibkannya untuk mandi.

Yang diwajibkan pada tayammum sama dengan yang diwajibkan pada bersuci dengan air, dan yang disunnahkan pada tayammum sama dengan yang disunnahkan pada bersuci dengan air.

Hadits-hadits yang membahas tentang tayammum banyak sekali, diantaranya adalah hadits 'Imron bin Hushoin radhiyallohu 'anhu, dia berkata, yang artinya: Dahulu kami pernah bersafar bersama Nabi ShallAllohu 'alaihi wa Sallam, lalui Nabi sholat bersama para shohabat. Tatkala selesai sholatnya, ada seorang laki-laki yang memisahkan diri (tidak sholat bersama para shohabat). Rasululloh ShallAllohu 'alaihi wa Sallam pun berkata: "Apa yang menghalangimu untuk sholat bersama orang-orang wahai fulan?", Dia berkata, "wahai Nabi Alloh, saya sedang junub sementara tidak ada air", Rasululloh ShallAllohu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Hendaklah engkau menggunakan sho'id karena itu cukup bagimu" (HR: Bukhori dan Muslim)2

Catatan Kaki:
1. Lihat Syarh al-'umdah (I/411) oleh Ibnu Taimiyyah, Fathul Baari (I/431), al-Mughni(I/310) oleh Ibnu Qudamah, Syarh az-Zarkasyi (I/324) dan asy-Syarh al-Mumti' (I/313)].

2. Makna "Jika kamu sakit" adalah sakit yang tidak boleh kena air dan akan menimbulkan bahaya (mudhorot) bagi seseorang tersebut apabila terkena air.

3. Makna "menyentuh perempuan" artinya menurut Jumhur ialah menyentuh, sedang sebagian mufassirin menyatakan artinya melakukan hubungan suami istri. (Untuk permasalahan ini dibahas dalam artikel lainnya)

4. Dikeluarkan oleh al-Bukhori didalam kitab at-Tayammum, bab ash-sho'iid ath-thoyyib Wudhu-ul Muslim Yakfiihi minal Maa' (344); Muslim di dalam kitab al-Masaajid wa Mawaadhi'ush Sholaah, bab Qodhoo-iha (682).

(Sumber Rujukan: Buluughul Maroom hadits no. 136-148; Fataawaa Al-Lajnah ad-Daa-imah [V/344, 349 dan 355]; Sholaatul Mu'min, DR. Said al-Qohthoni; Fataawaa Ibnu Taimiyyah [XXI/346-360], dll)

Sumber : MediaMuslim.Info (saya copy dari http://nurdi.multiply.com/reviews/item/8)

Semoga bermanfaat. Amin ya Allah!

Tidak ada komentar: